Baleg Setujui RUU Tapera
Baleg menyetujui RUU Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk disetujui pada Rapat Paripurna mendatang. "Perumahan merupakan kebutuhan utama manusia setelah pangan. karena termasuk kebutuhan utama, maka sudah seharusnya ketersediaan perumahan menjadi hal terpenting dan pokok. dan menjadi kewajiban negara untuk bertanggung jawab kepada rakyatnya,"kata Juru bicara Partai Demokrat Zulmiar Yanri di Gedung Nusantara I, Senin, (9/7).
Berkaitan dengan penyediaan perumahan yang terjangkau harganya, maka menjadi sangat penting bahwa pembayaran atas pembelian rumah murah melalui KPR yang seharusnya menjadi solusi bagi kemudahan kepemilikan perumahan bagi rakyat. "Kenyataan masih terdapat kendala bahkan masalah bagi kemudahan kepemilikan perumahan tersebut, misalnya saja pada mahalnya nilai uang muka bagi pembelian rumah atau pembayaran cicilan yang memberatkan,"ujarnya.
Bahkan juga perumahan tidak layak huni, akses maupun sarana dan prasarana perumahan yang tidak memadai status lahan atau kepemilikan rumah yang tidak jelas, birokrasi berlebihan dan syarat kepemilikan rumah yang sangat memberatkan.
Zulmiar mengatakan, perumahan murah harus memperhatikan kelayakan huni, juga sangat dibutuhkan bagi para pekerja sektor non formal dan para PNS. "Perlu ada klasifikasi jenjang jabatan yang layak diberikan perumahan murah dan terjangkau tersebut dengan menargetkan pada konsumen yang belum memiliki rumah,"paparnya.
Menurutnya, perlu dipikirkan besaran kewajiban iuran bagi kepemilikan perumahan yang terjangkau serta perlunya kepastian akan kesinambungan iuran atau pengembalian iuran bagi peserta tapera yang putus ditengah jalan. "Kerjasama dengan perbankan serta swasta menjadi penting dengan prinsip untuk memberikan perumahan murah terjangkau dan layak huni,"jelasnya.
Pemerintah, lanjutnya, harus memperhatikan ketersediaan lahan, dana bantuan atau subsidi bagi jenis perumahan yang tentunya tidak akan memberatkan anggaran negara dikemudian hari.
Juru Bicara Fraksi PPP Dimyati Natakusumah mengatakan, perlu ada pengaturan yang menjamin bahwa pemanfaatan dana tersebut juga dapat dilakukan melalui sistem syariah. sehingga dengan demikian ada kewajiban bagi Badan Pengelola untuk bekerjasama dengan lembaga keuangan syariah dalam rangka pembiayaan pembangunan perumahan rakyat.
Pada pasal 32-34 diatur mengenai struktur organisasi badan pengelola yang terdiri dari Direksi dan Dewan Pengawas. Namun didalam struktur tersebut tidak terdapat organ badan pengawas syariah padahal kita mengetahui bahwa Badan Pengelola juga menjalankan prinsip syariah. "Perlu dibentuk Badan Pengawas Syariah yang dapat menjamin konsistensi dan komitmen Badan Pengelola dalam menjalankan organisasinya berdasarkan prinsip syariah,"tambahnya
Setujui Rancangan Peraturan DPR
Pada kesempatan itu, Baleg juga menyetujui Rancangan Peraturan DPR tentang tata cara mempersiapkan RUU dan penarikan RUU untuk disetujui pada Rapat Paripurna. "Kita mengharapkan keputusan ini dapat menjadi tonggak bagi upaya kita bersama didalam meningkatkan kualitas penyusunan UU yang berguna bagi seluruh rakyat Indonesia,"ujar Juru bicara Fraksi Partai Golkar Taufik Hidayat. (si)foto:wy/parle